Peran Penting Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Sustainable Agrochemical Practices

     Sustainable agrochemical practices merupakan suatu prinsip dalam bidang usaha budidaya kelapa sawit yang menerapkan alur proses pelaksanaan usaha perlindungan tanaman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan berkelanjutan. Dalam upaya menerapkan prinsip tersebut perkebunan rakyat (smallholders), perkebunan besar swasta (PBS), maupun perkebunan besar negara (PBN) dihadapkan dengan kewajiban penerapan budidaya yang berkelanjutan namun tetap menjaga struktur biaya yang ramah secara ekonomi. Dari problematika tersebut belum semua pihak pelaku usaha perkebunan kelapa sawit menemukan konsep keseimbangan antara pemenuhan kewajiban penerapan budidaya yang berkelanjutan dengan menjaga strukur biaya yang ramah secara ekonomi.
     Untuk mewujudkan cita-cita yang bernilai baik tersebut diperlukan kerjasama yang erat dan berkesinambungan dari berbagai pihak, yaitu pemerintah selaku regulator, pengelola budidaya kelapa sawit selaku pelaku usaha perkebunan, dan perusahaan agrokimia selaku penyedia produk perlindungan tanaman (PPT).
     Dalam hal ini, pemerintah sudah sangat baik melakukan regulasi melalui berbagai macam produk hukumnya, salah satunya yaitu sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang merupakan mandatory bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia untuk mewujudkan pengelolaan budidaya kelapa sawit secara berkelanjutan. Sementara itu, pelaku usaha perkebunan diperlukan komitmen yang baik untuk menerapkan usaha budidaya yang berkelanjutan dengan cara menerapkan praktik perkebunan yang baik sesuai dengan sertifikasi ISPO. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1.  Prinsip ke-2 tentang penerapan praktek perkebunan yang baik

Kriteria 2.6 tentang pengendalian organisme penggangu tanaman) dimana pelaku usaha perkebunan harus menerapkan sistem pengendalian hama terpadu seusai dengan pedoman teknis yang berlaku.

  • Indikator ke-3Penerapan yang didukung rekaman atau dokumen pelaksanaan pengamatan dan pengendalian organisme penggangu tanaman serta penggunaan jenis pestisida yang terdaftar.
  • ndikator ke-4Memiliki komitmen tertulis pihak manajemen pelaku usaha perkebunan untuk pengurangan pestisida dalam kegiatan operasional.
  • Indikator ke-5Pelaksanaan yang didukung rekaman atau dokumen penggunaan pestisida dan pengurangannya sampai batas tertentu dengan subtitusi bahan yang ramah lingkungan atau penggunaan agens hayati untuk pemeliharaan tanaman perkebunan.

2.  Prinsip ke-3 tentang pengelolaan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan keanekaragaman hayati

Kriteria 3.5 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun/B3 serta limbah B3

  • Indikator ke-1Pelaksanaan yang tercermin dalam SOP/intruksi kerja dan implementasinya terkait dengan pengelolaan B3 dan limbah B3.
  • Indikator ke-5Melakukan alur proses penanganan limbah B3 yang tercermin dengan memiliki izin dan tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota.

Kemudian komitmen perusahaan agrokimia selaku penyedia PPT untuk berperan serta dalam melakukan inovasi terbaik dan pelayanan optimal untuk mendukung pelaku usaha perkebunan untuk menerapkan budidaya berkelanjutan. Adapun komitmen yang diperlukan, yaitu:

1. Penyediaan PPT yang sesuai konsep budidaya berkelanjutan.

PPT yang terdaftar

  • Untuk mengetahui PPT terdaftar dapat dilakukan penelusuran dokumen yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian Indonesia atau pelaku usaha perkebunan dapat meminta setiap perusahaan agrokimia untuk melengkapi Sertifikat registasi disertai safety data sheet (SDS)/lembar data keselamatan (LDK) Produk yang akan atau telah digunakan.
  •  Setelah mendapatkan informasi sertifikat sertifikasi dari Kementrian Pertanian Indonesia, pelaku usaha perkebunan juga dapat meminta komitmen kepada perusahaan agrokimia bahwa produk yang sudah terdaftar mempunyai jaminan mutu dan bergaransi bahwa kandungan yang terdapat dalam formulasi tersebut sesuai dengan informasi dalam COA produk (certificate of analysis). COA merupakan dokumen yang menyatakan bahwa produk telah melalui pengujian laboratorium terakreditasi dan hasil pengujian kualitasnya telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Dalam proses tender pelaku usaha perkebunan dapat mewajibkan perusahaan agrokimia menyertakan COA terupdate dan berkomitmen produk yang dijual dan disalurkan kepada pelaku usaha perkebunan mempunyai kualitas yang sesuai dan dilakukan pengujian kembali setiap batch number produk yang diterima dilengkapi hasil uji laboratorium berupa COA. Diperlukan juga perjanjian (MoU) antara pelaku usaha perkebunan dengan perusahaan agrokimia jika kandungan hasil uji (COA) kurang dari standar yang ditentukan, maka pihak perusahaan agrokimia melakukan ganti rugi dari selisih kandungan aktual dengan kandungan standar.

PPT yang ramah lingkungan

  • Diketahui dari label yang tercantum pada Kemasan bahwa PPT tersebut mempunyai simbol, pita, dan makna yang ramah lingkungan jika digunakan dalam kondisi normal dan pemakaian secara bijaksana.Roundup 486 SL mempunyai toksisitas/kelas berbahaya pada kelas IV berwarna hijau (tidak berbahaya pada penggunaan normal).
  • Pestisida yang ramah terhadap lingkungan dapat juga disertai keterangan tidak berbahaya terhadap khsususnya pada seranga bermanfaat, yaitu serangga penyerbuk Elaeidobius kamerunicus yang dibuktikan dengan hasil pengujian resmi dari lembaga terakreditasi. Hal ini dapat menjadi solusi pelaku usaha perkebunan dalam melakukan subtitusi dengan produk yang ramah lingkungan atau penggunaan agens hayati untuk perlindungan tanaman.DiPel SC merupakan insektisida biologi yang terdiri dari racun kristal protein dan spora yang diekstraksi dari bakteri Bacillus thuringiensis.
  • Pestisida yang mempunyai rekomendasi dosis/hektar atau konsentrasi/alat semprot rendah, sehingga dapat terwujud komitmen pelaku usaha perkebunan terhadap pengurangan penggunaan pestisida sampai batas tertentu, mengurangi kemasan bekas pestisida (limbah B3), dan secara aplikasi dengan biaya/hektar lebih kompetitif. Hal ini, dapat disertai keterangan hasil pengujian resmi dari lembaga yang terkareditasi maupun pengujian langsung di lokasi perkebunan.Roundup POWERMAX 660 SL mempunyai rekomendasi dosis 50% lebih rendah dibandingkan dengan dosis produk glifosat umumnya dan FOX 500 EC mempunyai rekomendasi dosis 50% lebih rendah dibandingkan dengan dosis produk fluroksipir umumnya.

Pelayanan pendampingan penggunaan PPT

  • Setiap PPT yang telah disalurkan oleh perusahaan agrokimia dan digunakan oleh pelaku usaha perkebunan, terdapat komitmen mengenai kepedulian dari perusahaan agrokimia untuk memberikan pelayanan pendampingan berupa training penggunaan PPT yang bijaksana dan sebagainya.  Nufarm Indonesia telah konsisten memberikan pelayanan purna jual dalam 10 tahun terkahir terhadap semua pelanggan untuk memberikan kegiatan pendampingan penggunaan PPT yang bijaksana melalui kegiatan plantation assistance dan setiap Team Perkebunan PT. Nufarm di seluruh Indonesia dibekali kemampuan pengetahuan stewardship yang dibuktikan dengan kegiatan Stwewardship Training dari Responsible Care Indonesia (RCI).

Dari beberapa komitmen dan penerapan yang baik diatas diharapkan konsep sustainable agrochemical practices dapat terwujud. Sehingga problematika yang dihadapi oleh pelaku usaha perkebunan dalam upaya mencapai neraca keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dengan menjaga struktur biaya budidaya yang ramah secara ekonomi dapat terjaga dengan baik.        PT. Nufarm Indonesia berkomitmen penuh dengan melakukan inovasi terbaik dan pelayanan optimal terhadap pelaku usaha perkebunan agar dapat terwujudnya sustainable agrochemical practices dalam budidaya tanaman kelapa sawit.